TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan kliennya harus dibantu dimandikan sesama tahanan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK karena kondisinya yang tidak membaik.
“Makin parah, kaki bengkak, jalannya susah. Untuk melakukan apa-apa, termasuk buang air besar harus dibantu sesama tahanan. Mandi pun dimandikan,” kata Petrus Bala Pattyona, saat dihubungi pada Rabu, 23 Maret 2023.
Petrus mengklaim Gubernur Papua nonaktif itu dirawat oleh sesama tahanan lain dalam satu sel ketika ia menolak meminum obat yang disediakan oleh tim dokter KPK.
“Salah satunya Hery kasus Wijaya Karya, Ricky Ham Pagawak, Bupati Membramo Tengah. Tahanan-tahanan yang bercerita sendiri ke kami tim penasihat hukum tanpa kami tanya karena kebetulan ketemu di ruang kunjungan,” kata Petrus.
Dalam kunjungan itu, Petrus mengatakan Gubernur Papua nonaktif itu juga menitipkan surat tulisan tangan yang menyatakan mogok minum obat dari dokter KPK.
Surat itu ditulis tangan oleh Lukas Enembe di balik jeruji rumah tahanan KPK, Jakarta Selatan, pada 21 Maret 2023. Surat ditujukan kepada pimpinan dan dokter KPK.
Dalam suratnya, Lukas menegaskan menolak meminum obat yang disediakan dokter KPK mulai Ahad, 21 Maret 2023. Pasalnya, Lukas mengungkapkan tidak ada perubahan kondisi kakinya yang tetap sakit membengkak sejak meminum obat dari dokter KPK. Ia pun meminta agar diizinkan dirawat di rumah sakit.
“Saya meminta agar sakit saya ini harus dirawat di rumah sakit Singapura karena mereka (dokter) Singapura yang sangat paham dan mengerti tentang sakit saya ini,” kata Lukas dalam surat yang dititipkan kepada Petrus Bala Pattyona.
Selanjutnya isi surat Lukas Enembe...